Rabu, 09 Oktober 2013

Pelanggaran Etika Bisnis Bank Century


Nasabah Bank Century yang jadi korban penipuan produk investasi akan mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Para nasabah akan mengadukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka menganggap LPS belum menanggapi laporan penipuan tersebut. Jika ternyata jawaban DPR mengecewakan, nasabah Bank Century bakal menempuh jalur hukum. "Banyak yang sudah mulai menghubungi pengacara untuk konsultasi," kata Gunawan Setiadi Martono, Koordinator Nasabah Bank Century kepada KONTAN, kemarin (8/2). Para nasabah ini umumnya adalah mereka yang terkena bujuk rayu staf pemasaran Bank Century yang menawarkan produk investasi keluaran PT Antaboga Deltasekuritas dengan iming-iming keuntungan tinggi. Nilai dana yang mereka setorkan bervariasi, ada yang Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar. Selama ini para nasabah itu merasa kecewa dengan sikap direksi Bank Century. Nasabah merasa direksi Bank Century tidak mengacuhkan masalah mereka.

Direksi Bank Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut. Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Robert Tantular. Polisi sudah menetapkan Robert Tantular sebagai tersangka dibalik kolapsnya Bank Century. Selain melanggar aturan perbankan, polisi menuduh Robert menggelapkan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas. Ceritanya, pada 2000 silam Bank Indonesia melarang perbankan menjual produk investasi. Namun, Robert tetap menjajakan produk investasi Antaboga. Lewat Century, Antaboga menjual reksadana terproteksi dan produk kontrak pengelolaan dana (discretionary fund) dengan bunga yang tinggi. Dalam menjual produk investasi ini, Robert tetap menggunakan pengaruhnya di Bank Century. Investasi ini kemudian macet karena Robert dan tiga koleganya di Antaboga yang merupakan warga negara asing menggelapkan semua dana nasabah tersebut. Polisi masih terus menyelidiki ke mana Robert menyembunyikan uang nasabah itu. Polisi baru mengetahui bahwa sebagian uang nasabah mengalir ke Eropa. Namun, polisi belum bisa mengambilnya.

Manajemen baru PT Bank Century Tbk menargetkan akan menyelesaikan 32 debitor utama terkait kasus aset-aset bermasalah. Untuk tahap pertama, PT Bank Century Tbk akan memprioritaskan penyelesaian terhadap sepuluh debitor terbesar. Ke-32 debitor ini merupakan 'warisan' dari manajemen terdahulu, sebelum akhirnya Bank Century ditutup pemerintah. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Century Tbk Maryono, Kamis (22/1) di Jakarta. Kami telah membentuk tim penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Maryono, yang didampingi oleh Direktur Tresuri dan Pendanaan Ahmad Fajar, Direktur Operasional dan Teknologi Erwin Prasetio, dan Kepala Divisi Corporate Secretary Deddy Triyana. Pembenahan aset ini juga termaktub dalam program kerja perbaikan kondisi keuangan tahap awal, di samping pemulihan dan stabilisasi likuiditas, due dilligence atas kondisi keuangan, serta restrukturisasi balance sheet. Ketika ditanya mengungkapkan identitas ke-32 debitor beserta nilai nominalnya, Maryono masih enggan menyampaikannya. Pasalnya, lanjut Maryono, pihaknya masih menunggu hasil audit keuangan dan hukum.

ETIKA UTILITARIANISME Para nasabah ini umumnya adalah mereka yang terkena bujuk rayu staf pemasaran Bank Century yang menawarkan produk investasi keluaran PT Antaboga Delta sekuritas dengan iming-iming keuntungan tinggi. Nilai dana yang mereka setorkan bervariasi, ada yang Rp100 juta sampai Rp 2 miliar. Selama ini para nasabah itu merasa kecewa dengan sikap direksi Bank Century. Nasabah merasa direksi Bank Century tidak mengacuhkan masalah mereka. Direksi Bank Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut. Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Robert Tantular.

ETIKA DEONTOLOGY Manajemen baru PT Bank Century Tbk menargetkan akan menyelesaikan 32 debitor utama terkait kasus aset-aset bermasalah. Untuk tahap pertama, PT Bank Century Tbk akan memprioritaskan penyelesaian terhadap sepuluh debitor terbesar. Ke-32 debitor ini merupakan 'warisan' dari manajemen terdahulu, sebelum akhirnya Bank Century ditutup pemerintah. 

ETIKA KAFFAH PT Bank Century berniat mengembangkan uang nasabah dengan cara investasi kepada lembaga sekuritas dan membayar uang nasabah walaupun secara bertahap dengan menargetkan 32 debitur utama. Kemudian membentuk tim penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah ini . Pembenahan aset ini juga termaktub dalam program kerja perbaikan kondisi keuangan tahap awal, di samping pemulihan dan stabilisasi likuiditas, due dilligence atas kondisi keuangan, serta restrukturisasi balance sheet, hal ini menunjukkan masih ada niat baik bahwa tanggung jawab social dunia dan akherat.

Sumber :
http://accounting-media.blogspot.com/2013/06/pelanggaran-etika-bisnis-bank-century.html

Teori Etika Bisnis

A. Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. 

B. Bisnis

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

C. Bisnis Sebuah Profesi Etis

a. Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :

1. Etika Umum
Berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.

2. Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.


b. Etika Profesi

1. Pengertian Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.

2. Prinsip-prinsip etika profesi

• Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya

• Prinsip Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut

Batas-batas prinsip otonomi :
• Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat

• Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum.

Sumber :
http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/teori-etika-etika-bisnis/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika