Sabtu, 07 Desember 2013

Carrefour Diminta Tinggalkan Palembang Square

Palembang - Carrefour diminta segera meninggalkan tempat sewanya di Palembang Square (PS) Mall, Jalan Angkatan 45, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Hipermarket itu dinilai telah melanggar perjanjian sewa-menyewa dengan PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS).
"Berdasarkan perjanjian sewa-menyewa atau Lease Agreement antara Carrefour dengan PT BJLS pada 15 Desember 2003, Careffour telah melanggar pasal 7.7 dan 7.8," kata Suharyono, SH, kuasa hukum PT BJLS, kepada pers di Palembang, Rabu (09/09/2009).
Dijelaskan Suharyono, pada pasal 7.7 dijelaskan sewa-menyeewa tetap berlangsung selama pihak penyewa yakni Carrefour tidak melanggar etika dan standard bisnis yang berlaku, dan pasal 7.8 menjelaskan pihak pemilik tempat dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa apabila pihak penyewa (Carrefour) melanggar pasal 7.7.
"Nah, berdasarkan keputusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Carrefour telah terbukti melakukan pelanggaran bisnis atau melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha. Keputusan KPPU itu No.2 Tahun 2005 lalu," kata Suharyono.
Lalu, keputusan KPPU itu diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 2006.
Salah satu hal yang telah dilanggar Carreforur, kata Suharyono, yakni mewajibkan para penyalur barang ke mereka harus menjual dengan harga terendah. Apabila mereka menjualnya dengan harga lebih tinggi, pihak Carrefour akan memotongnya.
"Itu kan merusak persaingan bisnis, dan mematikan pedagang kecil. Mereka saja yang untung," katanya.
 
Sumber :
http://news.detik.com/read/2009/09/09/134054/1199919/10/carrefour-diminta-tinggalkan-palembang-square