Kasus narkoba belakangan ini yang melibatkan beberapa selebriti tanah air seakan tidak ada habis habisnya, terakhir, polisi menangkap personil band terkanal di negri ini, yaitu 2 orang personil kangen band. Dan yang mengejutkan lagi ternyata tersangka telah menggunakan narkoba sejak 10 tahun lebih yang lalu.
Berdasarkan UU No 35 tahun 2009, pengguna bias dikenakan pasal pasal 112 yaitu bagi yang mengedrkan narkoba akan dikenakan hukuman minimal 4 tahun sedangkan pasal 127 bagi pengguna akan dikenakan hukuman maksimal 4 tahun. Dengan UU tersebut yang telah dibuat ternyata tidak ditanggapi dengan baik oleh masyarakat, sehingga pengguna dan pengedar tidak bias di berantas secara menyeluruh.
Penangkapan artis yang terjerat kasus narkoba ternyata malah menambah deretan panjang artis yang menggunakan barang haram tersebut. Meski ada sebagian masyarakat menyebutkan bahwa pengangkapan tersebut tidak akan secara intensif mengurang pecandu barang haram tersebut.
Menurut ketua BNN (Badan Nasional pencegahan Narkoba) Henry Yosodiningrat, untuk pencegahan narkoba itu sendiri bukan hanya polisi saja yang bisa menangkap pecandu atau pengedar, tapi yang terpenting adalah bagaimana masyarakat itu sendiri yang menanggapi barang haram tersebut. Yang terpenting adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya barang haram tersebut jika di konsumsi.
Indonesia adalah Negara dengan potensi terbesar untuk penjualan dan penggunaan barang haram tersebut. Hal ini terbukti dengan secara intensifnya pemerintah menghalangi peredaran dari darat, laut, dan udara, tetapi tetap saja tidak dapat di pungkiri bahwa pengguna dan pengedar di dalam negri ini tidak berkurang, dan selalu saja ada pemain baru dalam barang haram itu.
Jadi, untuk dapat mengurangi dan memberantas narkoba itu hanya dapat dilakukan oleh diri kita sendiri, bukan pemerintah, polisi, ataupun orang terdekat kita. Jadi, untuk semua masyarakat “SAY NO TO DRUGS”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar